Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wacana Cukai Naik 17 Persen, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kondisi IHT di Tengah Pandemi

Jika pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional

Penulis: Sanusi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wacana Cukai Naik 17 Persen, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kondisi IHT di Tengah Pandemi
TRIBUN JABAR/Zelphi
Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Meskipun warga disini menyebutnya tembakau sayur, tembakau dari daerah ini tetap ada pasar pembelinya. Biasanya petani tembakau daerah ini juga mendatangkan tembakau dari daerah Majalengka untuk diolah hingga siap dipasarkan. Mereka mendatangkan tembakau dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka sebagai sentra tembakau istimewa. Memasuki musim penghujan mereka butuh waktu lebih lama dalam proses pengeringan yang hanya mengandalkan cahaya matahari. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berpendapat, beredarnya isu di media mengenai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen tahun depan sebaiknya disikapi dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan berharap informasi yang marak di media tersebut tidak benar, mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.

"Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikkan cukai rokok alias status quo pada 2021 mendatang," kata Henry Najoan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Henry Najoan, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Bilamana pemerintah tidak menaikan cukai rokok, maka pemerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

"Sebaliknya, jika pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional," imbuhnya.

Baca juga: Penyelundupan Miras Digagalkan Bea Cukai Karimun, Diwarnai Tembakan ke Arah Mesin Kapal

Berita Rekomendasi

Berdasarkan catatan Perkumpulan GAPPRI, saat ini perekonomian kita sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah Covid-19 belum tahu kapan akan berakhir. 

Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional.

"Perkumpulan GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran (HJE),” imbuh Henry menegaskan.

Baca juga: Jadi Bahan Utama Rokok, Ternyata Air Rebusan Cengkeh Bisa Mencegah Kanker

Perkumpulan GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) yang menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen itu mengkhawatirkan masa depan IHT nasional apabila isu kenaikan cukai sebesar 17 persen terwujud di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus saat ini.

"Sebab, pemerintah dalam melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan harus mempertimbangkan indikator ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta kondisi daya saing," ujar Henry Najoan.

Baca juga: Tak Hanya Gedung Kejaksaan Agung, Ini 6 Kasus Kebakaran Hebat yang Dipicu Puntung Rokok

Henry Najoan meyakini bapak Presiden Jokowi secara bijak akan mempertimbangkan masukan Perkumpulan GAPPRI demi kelangsungan usaha IHT, mengingat IHT sebagai bagian dari anak bangsa yang saat ini mengalami kondisi sulitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19, terus berupaya menjaga kelangsungan nadi dan pembangunan dari cukai dan pajak IHT yang cukup signifikan.

"Juga terjaganya penciptaan nilai tambah dan lapangan kerja dalam negeri, nafkah bagi petani dan pekerja perkebunan tembakau dan cengkeh serta pemiliknya dan pekerja distribusi sampai pedagang kaki lima serta terjaga berbagai kegiatan di sepanjang rantai pasok IHT," pungkas Henry Najoan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas