Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta hingga Akhir November, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro sebesar Rp 2,4 juta serta cara mengecek kepesertaan secara online di eform.bri.co.id.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta hingga Akhir November, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Tribunnews.com
Ilustrasi banpres UMKM Rp 2,4 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro sebesar Rp 2,4 juta serta cara mengecek kepesertaan secara online di eform.bri.co.id. 

Pendaftaran Banpres UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir November mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman pada Senin (20/10/2020). 

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."

"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," kata Hanung, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Bagi pelaku UMKM yang masih berminat untuk mendaftar, lanjut Hanung, bisa menguhubungi dinas koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

"Caranya (mendaftar bantuan UMKM,-Red), ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung. 

Baca juga: Seleksi Penerimaan BLT UMKM Tahap II Lebih Diperketat, Berikut Tata Cara & Syarat Lengkapnya

Berita Rekomendasi

Setelah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM setempat, data itu akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dan diseleksi.

Untuk pendaftaran tahap II ini disediakan kuota sebanyak 3 juta orang.

Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Kamis (22/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat. 

Pertama, pendaftar harus diusulkan oleh lembaga pengusul yakni dinas koperasi dan UKM setempat. 

Setelah itu, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas