Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua LPS Buka-bukaan, Daftar 7 Bank Gagal Berbeda dari Hasil Pemeriksaan BPK

Kendati demikian, dia tidak mau menyebutkan nama-nama BPR yang masuk dalam kategori bank gagal tersebut karena sudah dikondisikan secara baik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua LPS Buka-bukaan, Daftar 7 Bank Gagal Berbeda dari Hasil Pemeriksaan BPK
TRIBUN/HO
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) menerima memori jabatan dari Halim Alamsyah (kiri) di hadapan Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis (24/09/2020). Purbaya Yudhi Sadewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 58/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, menjabat sebagai Anggota merangkap Ketua Dewan Komisioner LPS sejak 24 September 2020 sampai dengan lima tahun ke depan hingga 2025. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, ada sekira 6 sampai 7 bank gagal saat pandemi corona atau Covid-19.

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ketujuh bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bukan bank umum.

"Itu BPR yang sudah ditangani. Langkahnya normal, resolusi," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Selasa (27/10/2020).

Purbaya juga menjelaskan bahwa daftar 7 bank tersebut berbeda dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa bulan lalu.

"Beda Mas. Itu bank umum," katanya.

Kendati demikian, dia tidak mau menyebutkan nama-nama BPR yang masuk dalam kategori bank gagal tersebut karena sudah dikondisikan secara baik.

BERITA REKOMENDASI

"Nama-nama mungkin tidak bisa diberikan.

Baca juga: Akulaku Finance Gandeng BPR Supra Artapersada Biayai Kredit Executing

Baca juga: Menristek/BRIN Sebut 3 Perusahaan Swasta Siap Bergabung Kembangan Vaksin Covid-19

Baca juga: Ragam Inovasi Digital Tokopedia di Aplikasi iOS

Ini bukan keadaan yang istimewa karena setiap tahun memang sekira jumlah itu BPR mengalami kegagalan, ukurannya bervariasi, tetapi boleh dibilang kecil," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya melalui KONTAN, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019, BPK menilai pengawasan bank terhadap tujuh bank tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini yang kemudian membuat tersangkut sejumlah masalah mulai dari pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.

Adapun ketujuh bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Bank Mayapada Tbk (MAYA), PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas