Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya juga mencatat inflasi di Indonesia rendah dan ini terkait indikator penetapan upah 2021.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya juga mencatat inflasi di Indonesia rendah dan ini terkait indikator penetapan upah 2021.
"Mengenai upah minimum, dalam hal ini bahwa inflasi kita cukup rendah. Jadi, memang dalam hal ini dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat itu memang dalam situasi yang rendah," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10/2020).
Menurut Sri Mulyani, rendahnya inflasi memang harus tetap menjadi perhatian karena berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan.
"Namun, masyarakat juga tertekan, sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih. Caranya dengan tidak menimbulkan trigger salah satu yang kemudian bahkan menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya," katanya.
Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah akan terus memperbaiki daya beli masyarakat imbas tidak adanya kenaikan UMP.
"Seperti yang disampaikan bahwa keseluruhan belanja pemerintah tahun 2020 ini yang berhubungan dengan bantuan sosial mencapai lebih dari 220 triliun. Itu adalah untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat yang diharapkan bisa membantu daya beli," pungkas Sri Mulyani.
Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan
Menaker Tak Adil
Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.
Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.
Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :
1.Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).