Tiga Hal Ini Perlu Dipersiapkan Menghadapi Era Cashless Society
Secara sederhana, ini adalah sebutan untuk masyarakat atau komunitas yang lebih banyak menggunakan transaksi non-tunai
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, produk fintech mulai marak bermunculan di Indonesia.
Produk ini muncul bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil studi oleh Ipsos Indonesia di awal tahun 2020 menunjukkan adanya perubahan perilaku pembayaran masyarakat yang mulai beralih menuju cashless.
Istilah cashless society sendiri semakin familiar selama beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Wamendag: Transaksi Cashless Bantu Pulihkan Perdagangan Rakyat
Secara sederhana, ini adalah sebutan untuk masyarakat atau komunitas yang lebih banyak menggunakan transaksi non-tunai dalam kegiatan ekonomi sehari-harinya.
Tidak hanya itu saja, tren ini ternyata juga didukung pemerintah.
Bank Indonesia sebagai badan hukum publik rupanya telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mendorong transaksi uang elektronik.
OY! Indonesia, aplikasi untuk solusi finansial menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang perlu disiapkan dalam menghadapi era cashless society.
Baca juga: APPBI: Retailer Akan Terapkan Metode Pembayaran Cashless dan Interaksi Touchless
1. Pahami berbagai jenis transaksi non-tunai
Dewasa ini terdapat banyak sekali pilihan cashless payment seperti Go-Pay dan GrabPay dan juga aplikasi e-wallet seperti OVO, DANA, dan LinkAja.
Belum lagi uang elektronik yang lebih dulu hadir dengan wujud kartu, seperti Flazz BCA, TapCash BNI, atau E-Money Bank Mandiri.
Untuk langkah awal, Anda dapat mengenal setiap jenis pembayaran digital yang ada saat ini, dimulai dengan mencari keuntungan dan fungsi dari berbagai jenis pembayaran digital yang ada.
2. Belajar cara bertransaksi dengan uang elektronik
Hal ini perlu dilakukan karena setiap jenis aplikasi digital memiliki cara aktivasi dan penggunaan yang berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.