Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja: Ida Fauziyah Pantas Jadi Menteri Pengusaha, Bukan Menteri Ketenagakerjaan

Hatam Aziz mengatakan Ida Fauziyah tidak pantas menduduki posisi Menteri Ketenagakerjaan, karena setiap keputusannya mengutamakan pengusaha

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Serikat Pekerja: Ida Fauziyah Pantas Jadi Menteri Pengusaha, Bukan Menteri Ketenagakerjaan
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, Ida Fauziyah tidak pantas menduduki posisi Menteri Ketenagakerjaan, karena setiap keputusannya selalu mengutamakan kepentingan pengusaha.

"Saya mengatakan Ida Fauziyah bukan Menteri Ketenagakerjaan, tapi menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan," ujar Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Riden memaparkan, sikap Ida yang membela kepentingan pengusaha sudah terlihat saat jelang hari raya Idul Fitri pada tahun ini, di mana pengusaha mengeluhkan kesulitan membayar kewajiban THR ke pekerjanya.

"Keluhan itu dijawab sama Ida Fauziyah, dengan menerbitkan surat edaran THR boleh dicicil, bahkan boleh tidak dibayar," papar Riden.

Kemudian, kata Riden, pada saat ini Ida kembali lebih condong ke pengusaha dengan mengeluarkan surat edaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.

"Menurut saya yang benar pemerintah mengeluarkan surat edaran upah minimum tetap ada kenaikan. Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, ada mekanismenya dengan melakukan penangguhan UMK," paparnya.

Berita Rekomendasi

Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewan Pengupahan Nasional Mirah Sumirat yang menilai keputusan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran upah minimum tahun depan tidak naik, bentuk rasa ketidakpedulian pemerintah ke pekerja.

"Kami pertanyakan negara di mana? Bukannya kewajibannya melindungi segenap rakyat. Sudah ganti saja, bukan Menteri Ketenagakerjaan tapi menteri pengusaha," ujar Mirah.

"Saya usul ada dua menteri, menteri ketenagakerjaan, satu lagi menteri pengusaha. Menteri pengusaha kasih saja ke ibu Ida Fauziyah," sambung Mirah.

Menaker Ida Fauziyah Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi ( UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Mungkinkah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?

Baca juga: Daftar 18 Provinsi yang Sudah Dipastikan Tak Menaikkan Upah Minimum 2021

Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut. Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas