Lindungi Konsumen, Ini yang dilakukan Kementerian Perdagangan Soal Barang dan Jasa
Ada 2 direktorat di Kemendag yang mengawal tentang perlindungan konsumen terkait barang dan jasa, baik itu secara langsung maupun tidak langsung
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan sejumlah kebijakan untuk melindungi para konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda virtual bertajuk 'Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju', Senin (2/10/2020).
Baca juga: Dampak Corona, Peringatan Hari Konsumen Nasional 2020 Digeser Ke 12 November
"Dalam mengawal Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, ada beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, semua dalam arti kata melindungi perlindungan konsumen ini," ujar Veri, pada kesempatan tersebut.
Ia menegaskan, barang dan jasa turut mendapatkan pengawasan sebelum sampai ke tangan konsumen.
"Kita juga melakukan pengawasan-pengawasan terhadap barang-barang atau jasa yang beredar," jelas Veri.
Ada 2 direktorat di Kemendag yang mengawal tentang perlindungan konsumen terkait barang dan jasa, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, pihaknya juga memiliki layanan pengaduan bagi konsumen yang tidak memperoleh hak-hak mereka.
"Jadi ada kegiatan pengawasan, kegiatan perdagangan sesuai dengan Undang-undang perdagangan dan Undang-undang konsumen. Kemudian juga ada layanan pengaduan," kata Veri.
Dalam menindaklanjuti pengaduan dari konsumen ini, kata dia, pihaknya dibantu pula oleh lembaga lainnya yang berfokus pula pada perlindungan terhadap konsumen.
"Nah kami ada direktorat pemberdayaan konsumen ini secara aktif merespons pengaduan-pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti, juga dibantu oleh suatu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)," tegas Veri.
Selanjutnya, standarisasi suatu barang pun turut dikawal, agar saat dipasarkan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ini dilakukan agar industri dalam negeri dan konsumen bisa terlindungi dari pemakaian produk yang tidak sesuai dengan standard.
"Kita juga mengawal tentang standard, jadi suatu barang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi suatu standard, ini juga untuk melindungi industri dalam negeri dan tentunya melindungi konsumen konsumen kita," papar Veri.
Lalu terkait berat hingga ukuran barang pun turut mendapatkan pengawasan, karena biasanya konsumen kurang teliti terhadap berat dan ukuran barang yang mereka beli.
"Kemudian yang tidak kalah penting adalah tentang masalah timbangan-timbangan, ukuran-ukuran, nah kita sadar bahwa masalah timbangan ini memegang peran penting terhadap perlindungan konsumen kita," pungkas Veri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.