Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020, Bisa WA 08122123123

Pemerintah telah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020, Bisa WA 08122123123
Instagram @pln123_official
Token Listrik Gratis PLN 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.

Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Selain itu, pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50 persen yang dimulai sejak April 2020.

Keringanan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan token listrik gratis harus mengakses laman www.pln.co.id, atau melalui WhatsApp ke 08122-123-123.

Berikut cara mengakses token listrik gratis dan diskon 50% yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram PLN @pln_id:

Melalui Website:

BERITA REKOMENDASI

Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.


Melalui WhatsApp:

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

Silakan masukkan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

3. Token gratis akan muncul

Token stimulus Covid 19 Anda XXXX XXXX XXXX XXXX

XXXX sebesar Rp XX.125 untuk bulan November 2020.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan atau Token Gratis sampai Desember 2020

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50 persen tagihan atau token listrik sampai Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan atau Gratis sampai Desember 2020

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan atau Gratis sampai Desember 2020

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan atau Gratis sampai Desember 2020.

Baca juga: PLN Kalbar: 2018, Ada 426 Peristiwa Padam Listrik Dipicu Kawat Layangan

Baca juga: Listrik Padam : 2019 Jokowi Marah Sidak ke Kantor PLN, Kali ini Menteri BUMN yang Turun Tangan

Bagi pelanggan listrik 900 VA nonsubsidi tidak akan mendapat token listrik diskon 50 persen.

Sehingga, pelanggan rumah tangga 900 VA harus mengecek, apakah termasuk dalam pengguna 900 VA bersubsidi  atau tidak.

Pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan artinya bukan golongan subsidi, karena M pada kode R1M artinya mampu.

Cara Bedakan Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

R1/900 VA Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan.

R1/900 VA Nonsubsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan.

Baca juga: Sebut Listrik Padam di Ujung Libur Panjang Kejadian Langka, PLN Akui Belum Identifikasi Penyebab

Baca juga: Komisi VI DPR: Sangat Ironis, PLN Tak Mampu Antisipasi Padamnya Aliran Listrik

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas