Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Tak Kabulkan Gugatan Pailit yang Diajukan Dua Mantan Agen Asuransi AIA Financial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak gugatan pailit yang diajukan mantan agen kepada PT AIA Financial (AIA).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Tak Kabulkan Gugatan Pailit yang Diajukan Dua Mantan Agen Asuransi AIA Financial
IST
AIA Financial. 

Kinerja Positif

Sementara itu, PT AIA Financial memastikan kinerja perusahaan di tengah pandemi Covid-19 tetap tumbuh positif. Pertumbuhan positif AIA memberi bukti, kinerja perusahaan tidak terganggu.

AIA mencatatkan laba bersih sebelum pajak pada kuartal tiga 2020 sebesar Rp 1.076 miliar atau tumbuh sebesar Rp 842 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 234 miliar.

Kemudian, perusahaan juga membukukan pendapatan premi Rp 9,73 triliun atau tumbuh 1,02 persen year on year dari kuartal tiga 2019 senilai Rp 9,63 triliun.

"Pertumbuhan premi ini terjadi di tengah tren penurunan industri asuransi jiwa," tegas Rista.

Rista menambahkan bahwa dari sisi aset pada kuartal tiga 2020 AIA tercatat berada di Rp 50.405 miliar.

"Kemampuan perusahaan untuk terus tumbuh, mencetak laba, dan memperkuat aset, menjadi bukti bahwa AIA sebagai perusahaan asuransi jiwa terpercaya dikelola secara profesional, prudent, dan berkinerja prima," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

AIA mencatatkan rasio pencapaian solvabilitas (%) pada kuartal tiga 2020 sebesar 686% atau tumbuh sebesar 112% dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 574%. Ada pun untuk pembayaran klaim Rp 1,29 triliun.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gugatan Pailit Mantan Tenaga Pemasar Terhadap AIA Ditolak OJK

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas