Mengenal Lebih Dekat dengan LPS, Penjaga Stabilitas Sitem Perbankan Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan sebuah lembaga perbankan di Indonesia yang fungsinya untuk menjamin uang yang disimpan oleh para nasabah.
Penulis: Alfin Wahyu Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara nasional.
Namun, banyak kasus dalam dunia perbankan yang berakibat membuat kepercayaan masyarakat pada perbankan menurun.
Atas hal tersebutlah, kemudian dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan sebuah lembaga perbankan di Indonesia yang fungsinya untuk menjamin uang yang disimpan oleh para nasabah di Bank.
Dengan begitu, setiap Bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar para nasabah tidak khawatir akan hartanya yang disimpan di Bank.
LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Sejarah dibentuknya LPS tak lepas dari krisis moneter yang sempat memukul Indonesia di tahun 1998.
Saat itu tercatat ada 16 bank yang harus dilikuidasi karena hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.
Pemerintah tentu saja tidak bisa tinggal diam. Berbagai kebijakan akhirnya dikeluarkan demi menyelesaikan masalah ini seperti memberi jaminan ke seluruh kewajiban pembayaran Bank yang juga termasuk simpanan masyarakat atau blanket guarantee.
Melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, pemerintah memberikan amanat untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang nantinya akan menjadi pelaksana untuk memberikan jaminan dana masyarakat.
Beralih dari pembahasan sejarah LPS, dari tanggal 22 Maret 2007 hingga kini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sendiri menjamin simpanan nasabah dengan nilai maksimum sebesar Rp. 100 juta per nasabah per Bank.
Angka tersebut sudah mencakup bunga Bank dan juga pokok yang tentunya sudah menjadi hak bagi nasabah.
Jika seorang nasabah Bank memiliki jumlah simpanan melebihi dari angka tersebut, maka simpanan miliknya akan dibayarkan melalui hasil likuidasi dari bank tersebut.
Saat ini, Lembaga Penjaga Simpanan (LPS) dipimpin oleh Kepala Eksekutif bernama Lana Soelistianingsih.
Menjabat sejak 20 Feburari 2020 lalu, pimpinan LPS ini diusulkan langsung oleh Menteri Keuangan kepada Presiden.
LPS akan melakukan kolaborasi dan bisa waspada akan tantangan ekonomi yang ada saat ini baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Di bawah pimpinan Lana Soelistianingsih, LPS juga akan menjalankan fungsi sebagai penjamin serta menginkatkan kinerja yang semakin baik dan berkelanjutan.(*)