Bagaimana Masa Depan Investasi Kripto di Indonesia?
aset kripto melalui elemen decentralized finance diharapkan dapat membuka layanan finansial bagi masyarakat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mata uang digital atau kripto menjadi primadona dalam beberapa tahun ini.
Sejumlah mata uang digital terus menunjukkan kinerja positif di tengah perlambatan ekonomi imbas pandemi covid-19.
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Hermanda melihat, mata uang kripto akan memiliki masa depan yang sangat cerah ditunjang dengan regulasi yang berlaku.
"Masa depan investasi aset kripto di Indonesia dapat dikatakan sangat besar, mengingat selain dapat digunakan untuk investasi, aset kripto melalui elemen decentralized finance diharapkan dapat membuka layanan finansial bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses ke layanan keuangan tradisional seperti tabungan dan pinjaman," kata Teguh dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Sistem Decentralized Finance Bikin Harga Aset Kripto Ethereum Melonjak 200 Persen
Ya, saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang meregulasi digital aset/ cryptocurrency sebagai komoditi atau yang lebih dikenal dengan jual beli aset kripto.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto
Aset kripto resmi legal di Indonesia sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai mata uang atau alat pembayaran.
Untuk pembinaan, pengawasan dan pengembangan dari aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Baca juga: Sistem Decentralized Finance Bikin Harga Aset Kripto Ethereum Melonjak 200 Persen
Pengaturan mengenai pelaksanaan bisnis aset kripto di Indonesia juga diatur didalam Peraturan BAPPEBTI No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Munculnya Pedagang Aset Kripto
Melejitnya popularitas kripto di Indonesia melahirkan pedagang aset Kripto.
Satu di antaranya adalah Tokocrypto yang tercatat sebagai pedagang aset kripto pertama yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
"Tokocrypto lahir dari sekelompok penggemar kripto yang memiliki keyakinan penuh akan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi blockchain, Tokocrypto memiliki goal besar untuk membantu rakyat Indonesia memahami industry ini dan untuk mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam masyarakat serta ekonomi global. Tokocrypto didirikan pada akhir tahun 2017 dan diluncurkan ke publik pada tahun 2018, " terang Manda sapaan akrabnya.
Baca juga: Tokocrypto Luncurkan Aplikasi Perdagangan Aset Kripto Berbasis Android
Tokocrypto mengklaim menghadirkan beberapa terobosan yang memudahkan bagi pecinta mata uang digital.