Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Mulai Dibahas Lagi di Senayan, Sikap DPR 'Terpecah'

Sufmi Dasco Ahmad meminta sikap masyarakat tidak perlu berlebihan dalam melihat Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Mulai Dibahas Lagi di Senayan, Sikap DPR 'Terpecah'
Tribunnews/JEPRIMA
Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR, Selasa (10/11/2020). Usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya. Namun, pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018. 

Menurut Sahroni, pada saat ini yang terpenting yaitu penegakkan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat.

“Mau aturannya seperti apa, yang penting penegakannya di lapangan. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan nyetir kalau mabuk,” paparnya.

Oleh sebab itu, Sahroni menyebut, jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras yang ilegal.

“Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ngoplos alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya,” ujar Sahroni.

Diketahui, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR, Selasa (10/11/2020).

Usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya. Namun, pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.

Pembahasan RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR, terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan seorang anggota Fraksi Gerindra. Pembahasan dimulai dengan pemaparan dari para pengusul RUU.

Berita Rekomendasi

Sempat Kandas di 2014, Kini Kembali Dibahas DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR. Mereka yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Baca juga: Pemuda Ini Ditemukan dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri di Jalan, Mulut Berbusa dan Tercium Bau Alkohol

Baca juga: 3 Bocah Terlantar, Menangis di Pasar Pagi Asemka, Dipaksa Mencuri, Mengemis dan Minum Alkohol

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas