Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUU Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Anggota Fraksi Golkar: Harus Pertimbangkan Kearifan Lokal

AA Bagus Adhi Mahendra Putra menekankan, RUU Larangan Minol tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal tiap daerah.

Editor: Sanusi
zoom-in RUU Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Anggota Fraksi Golkar: Harus Pertimbangkan Kearifan Lokal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu diajukan oleh fraksi partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Beleid itu diajukan oleh fraksi partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar AA Bagus Adhi Mahendra Putra menekankan, RUU Larangan Minol tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal tiap daerah. Terlebih banyak daerah di Indonesia memiliki minol lokal, seperti arak.

Baca juga: Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Mulai Dibahas Lagi di Senayan, Sikap DPR Terpecah

Misalnya Bali, kegiatan adat masyarakat di pulau Dewata itu salah satu sarananya adalah arak dan brem. Di sisi lain, Bali merupakan daerah destinasi pariwisata yang tidak sedikit wisatawannya, baik dari dalam negeri maupun mancanegara yang mengkonsumsi alkohol.

"Yang terpenting itu adalah bagaimana RUU Minol bisa lahir dan bisa diberlakukan secara merata tanpa merugikan potensi-potensi kearifan lokal itu sendiri," kata Gus Adhi, Jumat (13/11), seperti dilansir dari KONTAN dalam artikel "Minuman beralkohol mau dilarang, anggota Fraksi Golkar: Pertimbangkan arak lokal".

Dalam RUU Minol, terdapat klausul yang mengancam orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia dengan hukuman pidana penjara.

Terkait hal itu, Gus Adhi, sapaan akrabnya, secara pribadi menolak RUU Minol tersebut agar jangan sampai lahir UU yang tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

Berita Rekomendasi

"Kalau di Bali kita bicara miras, satu kebutuhan pariwisata, yang kedua itu bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jadi untuk membuat arak saja itu beberapa rangkaian masyarakat, dari dia manjat pohon kelapa dan sebagainya. Itu hidup ekonomi kerakyatannya di situ. Jadi janganlah membuat undang-undang yang akan merugikan kehidupan masyarakat," terangnya.

Maka dari itu, Gus Adhi bertekad untuk melobi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat seutuhnya terkait dengan RUU ini.

"Saya akan melobi kepada Badan Legislasi hendaknya mengkaji kebutuhan masyarakat seutuhnya. Janganlah melahirkan undang-undang yang akan menjadi suatu masalah bagi rakyat. Bangsa sudah berat begini, kalau ini lahir lagi akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat," tukasnya.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas