Komut Bir Anker: Tak Tepat Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol di Tengah Pandemi
Sarman Simanjorang, buka suara soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Delta Jakarta Tbk yang merupakan produsen dari Bir Anker, Sarman Simanjorang, buka suara soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Sarman mengaku kaget dengan pembahasan yang saat ini sudah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pasalnya, sebagaimana diketahui di tengah pandemi Covid-19 hampir seluruh sektor industri mengalami pukulan telak, tidak terkecuali industri minuman beralkohol (minol).
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol - Mabes Polri Sebut 223 Kasus Kriminal Dilatarbelakangi Miras
"Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol," ujar Sarman dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul: Proses RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Panjang
Apabila pembahasan ingin tetap dilakukan, Sarman menilai lebih tepat jika setelah pandemi Covid-19 lewat.
"Mari kita fokus bersama melawan pendemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Sarman.
Selain itu, Sarman mengusulkan kepada DPR untuk mengganti judul RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Sehingga arahnya edukasi," kata dia.
Sarman menganggap industri minol sudah memberikan peranan yang cukup besar terhadap perekonomian negara, baik dalam bentuk setoran negara ataupun penyerapan tenaga kerja.
"Kontribusinya juga jelas, baik dari sisi pajak maupun cukai alkohol yang mencapai Rp 6 triliun setahun.Tenaga kerja mencapai 5.000 orang ditambah industri penunjang seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi, dan jasa perdagangan," ucap dia.
Sebagai informasi, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Melansir dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komut Bir Anker Sebut Tak Tepat Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol di Tengah Pandemi"