Tak Hanya Jamin Simpanan Masyarakat, LPS Juga Bertugas Untuk Tangani Bank Gagal
Sebagian orang mungkin hanya mengetahui jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki fungsi hanya untuk menjamin simpanan nasabah Bank di Indonesia.
Penulis: Alfin Wahyu Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Sebagian orang mungkin hanya mengetahui jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki fungsi hanya untuk menjamin simpanan para nasabah Bank di Indonesia.
Namun faktanya tidak hanya itu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang resmi beroperasi dari tanggal 22 September 2005 ini juga memiliki peran dalam menyelesaikan masalah Bank Gagal mulai dari perumusan, penetapan, hingga melaksanan kebijakan penyelesaiannya bahkan hingga proses likuidasi.
Dampak kegagalan dari sebuah Bank ada dua yaitu Bank gagal sistemik dan yang non sistemik.
Berdasarkan tulisan dari Krisna Wijaya selaku praktisi perbankan dan pengamat ekonomi di website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank gagal sistemik memiliki dampak yang sangat besar terhadap perekonomian suatu negara bahkan sampai membawa efek domino.
Sedangkan yang non sistemik, tidak akan memiliki dampak yang begitu besar.
Lantas apa hal yang akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal sistemik ataupun non sistemik?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memutuskan apakah bank gagal sistemik ataupun tidak sistemik ini bisa diselematkan atau tidak.
Salah satu patokan dalam membuat keputusan ini adalah biaya yang dikucurkan untuk menyelamatkan Bank tersebut.
Jika biaya proses penyelamatan menghabiskan dana yang jauh lebih besar dibanding likuidasi, nantinya Bank tersebut akan diiusulkan untuk dicabut izin usahanya dan kemudian dilikuidasi.
LPS nantinya akan melakukan pembayaran klaim atas simpanan masyarakat di Bank tersebut.
Sebaliknya, jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menyelamatkan Bank gagal, ada dua perlakuan yang berbeda antara menyelamatkan Bank gagal sistemik dan tidak sistemik.
Untuk Bank gagal sistemik, proses penyelamatan tidak akan melibatkan pemegang saham lama.
Jadi, untuk bank gagal sistemik segala biaya yang nantinya akan muncul dalam proses penyelamatan akan ditanggung oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sedangkan untuk yang bank gagal non sistemik, bisa dilakukan tanpa pemegang saham lama ataupun tidak.
Pemegang saham lama nantinya akan diwajibkan untuk membayar minimal 20 persen dari total biaya penyelamatan.
Sisanya, akan ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jika bank gagal sistemik ataupun non sistemik tersebut harus dilikuidasi, hasil dari likuidasi tersebut diprioritaskan terlebih dahulu untuk membayar gaji serta pesangon, segala macam biaya operasional, dan juga mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jika hasil likuidasi tersebut tidak mencukupi, alhasil dana-dana tersebut akan ditanggung oleh pemegang samah lama bank gagal sistemik ataupun non sistemik tersebut.
Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal sistemik ataupun non sistemik masih belum membebaskan beban pemerintah.
Sebab, jika modal, cadangan, surplus usaha, serta akumulasi premi tidaklah mencukupi, kekurangan tersebut tetap akan ditanggung oleh pemerintah.
Alhasil, penangan bank gagal yang paling tepat menurut Krisna Wijaya adalah menjaga setiap bank yang beroperasi di Indonesia agar selalu sehat.
Sehat atau tidaknya sebuah bank tidak bergantung ke pengawasan, melainkan kembali kepada pihak pengelola dan pemilik dari bank tersebut.
Harus ada pendekatan yang komperhensif untuk menumbuh kembangkan perbankan yang kuat dan sehat di indonesia.
Menurut Krisna Wijaya, BI harus tetap fokus dalam mengelola regulator sekaligus menoter.
Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus kepada pengawasan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangain bank yang gagal.
Dengan begitu, akan terciptanya sebuah segitiga pengaman untuk perbankan di Indonesia yang terukur dan terstruktur.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.