Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun
Bea Cukai menjadi lembaga pemerintah yang ikut berupaya melindungi industri dalam negeri dari barang impor ilegal.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai menjadi lembaga pemerintah yang ikut berupaya melindungi industri dalam negeri dari barang impor ilegal.
Sebagai Community Protector, Bea Cukai memiliki lima strategi pengawasan untuk melindungi industri dan masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Strategi pertama, dengan melakukan penertiban impor, ekspor dan cukai melalui penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai dan penataan fasilitas.
Baca juga: Bea Cukai Tekan Dwelling Time di 2024, Pelayanan Ekspor Sekarang Cuma 15 Menit
Selama lima tahun terakhir, penindakan impor ilegal terus meningkat, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2024 mencapai 21.397 kasus.
Sementara jumlah penindakan ekspor juga naik turun selama lima tahun terakhir. Jumlah penindakan tertinggi terjadi pada 2022, mencapai 756 penindakan.
"Jumlah penindakan di bidang cukai fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun, Nilai Barang Hasil Penindakan (NHP) mengalami peningkatan setiap tahun. Nilai tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai Rp 1,45 triliun," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Pengangkutan Barang dalam Daerah Pabean
Banyaknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, tentu mengancam keberlangsungan industri di dalam negeri.
Strategi kedua untuk melindungi industri dan masyarakat ialah melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan Pangkalan Sarana Operasi (PSO), penataan pesisir timur Sumatera dan penyusunan regulasi pengawasan antarpulau.
Dengan jurus ini, jumlah penindakan di laut mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir. Dimana tiga komoditas menjadi sasaran utama, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang campuran.
"Penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika. Sementara melalui pengawasan antarpulau diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian negara, menyediakan data pergerakan barang strategis, memetakan distribusi barang strategis dan mendukung program Nawacita," ungkap Nirwala.
Ketiga, Bea Cukai melakukan pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui pembentukan Joint Task Force, pelaksanaan Narcotics Cyber Crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, serta pengembangan dan penguatan K-9.
Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir hingga diperkirakan menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba.
Keempat, Bea Cukai melakukan optimalisasi pengawasan pada komoditas tertentu, seperti ballpress (pakaian bekas), Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta mineral dan batubara (minerba). Tren penindakan ballpress mengalami peningkatan karena penindakan barang kiriman, hingga mencapai 2.394 penindakan pada tahun 2024.
Tren peningkatan juga dialami pada penindakan TPT dan minerba, pada tahun 2024 terdapat 3.201 penindakan TPT dan 59 penindakan minerba.
Kelima, Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan di perbatasan melalui pengumpulan informasi dan pemetaan titik rawan pemasukan barang ilegal, sinergi penataan perbatasan, penataan Kartu Izin Lintas Batas (KILB) dan pengawasan kendaraan bermotor.
Optimalisasi pengawasan perbatasan juga ditunjukkan melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang yang diresmikan pada tahun 2024.
"Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk yang sangat rentan terhadap aktivitas ilegal. Melalui optimalisasi pengawasan di perbatasan, diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya," tutur Nirwala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.