Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Canda Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada, Sebut Advokat Bodong Karena KTA Pengacara Belum Terlampir

Hakim MK Arief Hidayat, menyoroti soal belum adanya lampiran kartu tanda anggota (KTA) dari satu tim kuasa hukum pemohon sengketa Pilkada.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Canda Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada, Sebut Advokat Bodong Karena KTA Pengacara Belum Terlampir
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat saat memimpin sidang sengketa Pilgub Maluku Utara di ruang Panel 3, Gedung MK, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arief Hidayat, menyoroti soal belum adanya lampiran kartu tanda anggota (KTA) dari satu tim kuasa hukum pemohon sengketa Pemilu Gubernur Maluku Utara (Malut) 2024.

Menurut Arief, sejatinya setiap kuasa hukum yang berhak berbicara di ruang sidang merupakan pihak yang memiliki KTA resmi.

Arief lantas berkelakar kalau yang bersangkutan adalah advokat bodong.

Mulanya, hal itu terjadi dalam sidang dengan nomor perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pemohon pasangan cagub-cawagub Maluku Utara nomor urut 2 Aliong Mus dan Sahril Thahir.

Dimana, kuasa hukum pemohon, Fadly S Tuanany tengah membacakan perbaikan permohonan.

"Perbaikan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Maluku Utara nomor 67 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tanggal 8 Desember 2024. Kewenangan dianggap dibacakan," kata Fadly dalam sidang.

Baca juga: Sengketa Pilkada di MK, Keaslian Ijazah Calon Wali Kota Palopo Dipersoalkan

"Ada kewenangan ya?" kata Arief.

Berita Rekomendasi

Menjawab Arief, Fadly mengatakan jika Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan yang diajukan.

Selanjutnya, Fadly membacakan permohonan dari kliennya yakni Aliong-Sahril.

Di sela pembacaan permohonan, Arief memotong pernyataan Fadly karena merasa janggal dengan kurangnya KTA kuasa hukum Aliong-Sahril.

"Poin C permohonan pemohon...," kata Fadly.

Baca juga: Cawagub La Ode Ihsan Tiba-tiba Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Sultra di Sidang MK, Hakim Sampai Heran

"Sebentar, ini Pak Tuanany malah KTA-nya malah anu ini (belum ada)," kata Arief memotong pernyataan Fadly.

Kata Fadly KTA miliki Tuanany baru selesai diurus dan dipastikan pihaknya akan segera dilengkapi.

"Siap Yang Mulia, sebentar kami baru mengurus dan baru diberikan tadi Yang Mulia, nanti kami lengkapi Yang Mulia," ujar Fadly.

Dalam momen ini, Arief mengeluarkan kelakar kalau sejatinya yang boleh berbicara dalam sidang di MK RI hanyalah kuasa hukum yang memiliki KTA resmi.

Selain itu maka kata Arief dalam candanya, merupakan advokat bodong.

"Ini boleh bicara di sini kalau (KTA-nya) sudah clear sebetulnya ini. Ini advokat bodong kalau begini," kata Arief bercanda.

"Tapi sudah mengurus ya. Nanti dilampirkan ya," lanjut Arief.

"Siap Yang Mulia," jawab Fadly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas