Sengketa Pilkada di MK, Keaslian Ijazah Calon Wali Kota Palopo Dipersoalkan
Farid Kasim dan Nurhaenih, menggugat keabsahan dan keaslian ijazah, calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, menggugat keabsahan dan keaslian ijazah, calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir dalam sidang perselisihan hasil sengeketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo Sulawesi Selatan yang menetapkan Trisal Tahir dan pasangannya, Akhmad Sarifuddin, sebagai pemenang Pilkada Palopo 2024.
Menurut pemohon, paslon nomor urut 4 tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo yang menyatakan bahwa Trisal tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon wali kota terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh termohon terkait ijazah palsu," ujar kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, dalam sidang di MK, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Cawagub La Ode Ihsan Tiba-tiba Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Sultra di Sidang MK, Hakim Sampai Heran
Kuasa hukum Pemohon lainnya, Irham, menyebutkan awalnya KPU Palopo telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi ijazah.
Namun, status itu diubah menjadi memenuhi syarat (MS) setelah adanya laporan sengketa dari pihak Trisal Tahir, meskipun tidak ada kesepakatan Bawaslu yang memerintahkan perubahan status tersebut.
Bawaslu Palopo kembali merekomendasikan agar Trisal Tahir dinyatakan TMS pada Oktober 2024, namun KPU tetap tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, dan Trisal Tahir tetap ikut serta dalam Pilkada Palopo.
Baca juga: Paslon Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Klaim Ada Pemilih Coblos Berkali-kali
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Palopo, mendiskualifikasi Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, atau memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa paslon nomor urut 4.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.