Cawagub La Ode Ihsan Tiba-tiba Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Sultra di Sidang MK, Hakim Sampai Heran
Pernyataan itu bermula saat Majelis Hakim MK RI Saldi Isra memberikan kesempatan kepada La Ode untuk berbicara dalam ruang sidang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menyatakan mencabut permohonan gugatan sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh La Ode dalam sidang pemeriksaan pendahuluan nomor perkara 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK RI, Jumat (10/1/2025).
Pernyataan itu bermula saat Majelis Hakim MK RI Saldi Isra memberikan kesempatan kepada La Ode untuk berbicara dalam ruang sidang.
"Saya calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 04 nama saya, Ir La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan," kata La Ode dalam persidangan.
"Dulu yang mengajukan permohonan siapa?" tanya Hakim Saldi.
"Dulu yang mengajukan kuasa hukum," jawab La Ode.
Baca juga: Jokowi Santai Namanya Disebut dalam Sidang MK: Saya Bukan Presiden, Sudah Pensiun
"Kuasa hukum bapak?" tanya lagi Saldi.
"Bukan, (kuasa hukum) pasangan, pasangan calon," timpal La Ode.
"Soal ini dulu, secara faktual yang pak La Ode Muhammad Ihsan Taufik mengajukan surat penarikan permohonan ya?" tanya memastikan Saldi.
"Betul, yang mulia," jawab La Ode.
Terkait dengan pencabutan permohonan gugatan itu, Hakim Saldi menanyakan soal mekanisme yang ditempuh oleh La Ode.
Baca juga: Kelakar Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada: Semua Fakta Boleh Diungkap Kecuali Honor Kuasa Hukum
Kata calon Wagub Sultra nomor 04 itu, dirinya mencabut gugatan tanpa ada diskusi dengan pasangan calon gubernurnya yakni Tina Nur Alam dan tim kuasa hukumnya.
"Melalui kuasa hukum enggak pakai surat (pencabutan)nya?" tanya Saldi.
"Enggak, saya pribadi," ucap La Ode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.