Pilgub Jateng 2024 Dituding Penuh Intervensi Jokowi, Ini Sederet Dalil Andika-Hendi di Sidang MK
Kubu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menyinggung keterlibatan Jokowi dalam upaya pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Jateng 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menyinggung keterlibatan partai coklat alias parcok, cawe-cawe Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Hal ini menjadi objek gugatan Andika-Hendi yang disampaikan kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian untuk perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel I Gedung Mahkamah Konstitus (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Roy mengatakan Ahmad Luthfi selaku calon gubernur Jawa Tengah bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3.
Tapi yang bersangkutan juga merupakan orang pilihan dari Jokowi.
Istilah parcok atau partai coklat lanjutnya, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan bentuk protes terhadap pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.
"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) di tubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy.
Baca juga: Sidang MK, Kubu Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Beberkan Praktik Politik Gentong Babi di Pilgub Sulsel
"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan partai coklat atau 'parcok' sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," katanya.
Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mereka akan diintimidasi.
Baca juga: Ketua MK Tegur Vicky Prasetyo Akibat Telat Hadiri Sengketa Pilikada, Sidang Sempat Diskors
Termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU daerah.
"Pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dalam rangka mobilisasi, dengan tujuan untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa," katanya.
Bukan hanya itu, Andika - Hendi juga menyatakan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang membuat seluruh wilayah pada lokasi tugas Kapolres menjadi lumbung suara bagi Ahmad Luthfi - Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika-Hendi menyatakan, sistem demokrasi saat ini sedang dihadapkan pada badai dahsyat yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun jari telunjuk Jokowi diarahkan.
Roy menyebut, jari telunjuk Jokowi kali ini mengarah ke Provinsi Jawa Tengah yang dengan niat jahat menggunakan modus operandi serupa seperti Pilpres 2024, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyatnya sendiri.
"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan dimanapun jari telunjuknya diarahkan. Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri," terangnya.
Dalam permohonannya, Andika-Hendrar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.