Paslon Ridha-Abdul Ungkap Alasannya Minta KPU Gelar PSU Pilkada Medan, Singgung soal Banjir
Paslon Ridha-Abdul mendalilkan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya akibat bencana banjir yang melanda Medan pada 27 November 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mendalilkan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya akibat bencana banjir yang melanda Medan pada 27 November 2024.
Banjir membuat TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang.
Baca juga: Pilkada Medan 2024, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap Menang di Seluruh Kecamatan
Pemungutan suara juga mundur dari waktu yang ditentukan.
Hal ini dijadikan alasan untuk meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afriyanto untuk perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
"Bencana banjir yang mengakibatkan TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Bahwa selain pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga mengakibatkan waktu pemungutan suara (mundur)," kata Bayu.
Bayu juga mengatakan KPU telah mengubah waktu pemungutan suara.
Banyak TPS membuka waktu pencoblosan pada siang hari hingga malam.
Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Medan 2024: Rico Waas-Zakiyuddin Harahap Menang di Semua Kecamatan
Perubahan waktu pencoblosan itu disebutnya tanpa persetujuan dari pasangan calon Ridha - Abdul.
"Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024," jelasnya.
Selain itu, mereka mendalilkan adanya dugaan Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako, serta mobilisasi untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024, dan meminta digelar PSU.
"Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.