Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Pengakuan Dede Jadi Senjata Kubu Terpidana, Jutek: Polri Tak Ada Alasan Lagi Tidak Proses Aep

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, mengungkap potensi laporan terhadap Aep dan Dede untuk diproses.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, mengungkap potensi laporan kesaksian palsu Aep dan Dede segera diproses.

Menurut Jutek, Mabes Polri tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memproses laporan terhadap kedua orang tersebut.

Pasalnya, Dede sudah mengakui jika dirinya memberikan keterangan palsu.

"Tidak ada alasan bagi Mabes Polri untuk tidak melanjutkan, orang yang kita laporkan itu sudah mengaku," ujar Jutek dalam kanal YouTube-nya, Selasa (7/1/2025).

Ia berharap laporan terhadap Aep dan Dede segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan disidangkan.

Jika laporan tersebut sudah disidangkan, hal itu akan digunakan oleh kubu terpidana sebagai novum untuk mengajukan PK kedua.

(*)

Berita Rekomendasi

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas