Sidang MK, Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tak Terima Didiskualifikasi KPU Jelang Pencoblosan
Said Abdullah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya bersama Aditya Mufti Ariffin dibatalkan KPU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 2, Said Abdullah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya bersama Aditya Mufti Ariffin dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru melalui SK KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024.
Pembatalan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru Nomor 1 tanggal 28 Oktober 2024.
Dalam sidang perdana di Gedung MK, kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, menegaskan ihwal rekomendasi tersebut hanya mencakup pelanggaran administrasi tanpa menyarankan diskualifikasi.
"Yang kedua, pihak yang dilaporkan oleh Wartono (paslon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono) itu hanya Aditya atau hanya calon wali kotanya saja yang merupakan petahana saat ini," jelas Andzar dalam sidang, Kamis (9/1/2025).
“Jadi, bapak Said Abdullah, yang pemohon, itu tidak menjadi pihak yang dilaporkan ke Bawaslu,” lanjutnya.
Baca juga: Sidang MK, Kubu Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Beberkan Praktik Politik Gentong Babi di Pilgub Sulsel
Andzar juga menyoroti bahwa diskualifikasi oleh KPU Banjarbaru dilakukan tanpa melalui proses pemanggilan terhadap paslon nomor urut 2.
Dua hari setelah rekomendasi Bawaslu dikeluarkan, KPU langsung mengambil tindakan.
Pada proses pencoblosan 27 November 2024, wajah paslon nomor urut 2 tetap tercantum dalam surat suara, dan sebanyak 78.736 suara memilih pasangan yang didiskualifikasi tersebut.
Suara-suara ini kemudian dianggap tidak sah.
Baca juga: Sengketa Pilbup Pamekasan di MK: Baqir-Taufadi Klaim Ada Warga Telah Meninggal, Suaranya Digunakan
Andzar menegaskan bahwa suara yang tidak sah tersebut seharusnya dihitung sebagai suara sah untuk Said Abdullah.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
Selain itu, ia meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono memperoleh 36.135 suara sah, dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah memperoleh 78.736 suara sah.
“Atau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Banjarbaru dengan suara pemilih 02 menjadi suara sah Pemohon,” sebagaimana dikutip dari isi petitum.
Aditya-Said Didiskualifikasi Sebulan Jelang Coblosan
KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.