Sidang MK, Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tak Terima Didiskualifikasi KPU Jelang Pencoblosan
Said Abdullah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya bersama Aditya Mufti Ariffin dibatalkan KPU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi.
Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.
Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.
Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.
KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.