Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paslon Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Klaim Ada Pemilih Coblos Berkali-kali

Paslon Ismail dan Azhar Mahmud mengklaim adanya pelanggaran dalam pemilihan berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Paslon Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Klaim Ada Pemilih Coblos Berkali-kali
Tangkapan Layar YouTube MK
Majelis Hakim MK Saldi Isra (tengah) saat memimpin sidang sengketa perkara Pemilu nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, di ruang Panel II, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud, mengajukan permohonan perselisihan hasil sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud, mengajukan permohonan perselisihan hasil sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka mengklaim adanya pelanggaran dalam pemilihan berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS.

Baca juga: Sengketa Pilbup Halmahera Selatan, Ada Pengerahan ASN hingga Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu

Kuasa hukum pemohon, Parulian Siregar, mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomoe 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bahwa terdapat pemilih yang mencoblos di tiga TPS berbeda namun tidak ada larangan dari petugas KPPS.

"Akan tetapi tidak ada larangan dari petugas KPPS dan pengawas TPS," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saldi Isra.

Pelanggaran tersebut disebut terjadi di beberapa TPS di Kecamatan Muara Dua. 

Pemohon menyebut adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT melakukan pencoblosan berulang kali, dan ada tekanan dari Kepala Desa Meunasah Blang kepada saksi mandat paslon untuk tidak memprotes.

Pemohon menilai jumlah suara Paslon 2 seharusnya 28.414 suara, sedangkan Paslon 3 sebanyak 31.016 suara, berbeda dengan hasil yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe

Berita Rekomendasi

Mereka meminta MAHKAMAH membatalkan keputusan KIP dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas