Sidang di MK, Pemohon Singgung Mendes Yandri Susanto Aktif Bantu Istri Menangkan Pilkada Serang 2024
Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan keterlibatan Menteri PDTT Yandri Susanto dalam pemenangan istrinya dalam Pilkada Serang 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Pilkada Serang 2024 nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan keterlibatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto dalam pemenangan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Dalil keterlibatan itu tak lain karena Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto.
Ia mengumpulkan kepala desa dalam upaya konsolidasi memenangkan istrinya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat undangan resmi dengan kop surat Kemendes PDT yang dikemas acara haul keluarganya yang juga jadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," kata kuasa hukum Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas dalam sidang sengketa Pilkada di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).
Adapun acara tersebut mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga: Ketua MK Tegur Vicky Prasetyo Akibat Telat Hadiri Sengketa Pilikada, Sidang Sempat Diskors
Selain itu, saat menjabat menteri sejak Oktober 2024 atau sebulan sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, Yandri kerap melakukan kunjungan kerja ke Serang.
Hal ini dianggap jadi upaya mempengaruhi masyarakat untuk pemenangan istrinya.
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.
Kemudian, Yandri juga diduga telah merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Baca juga: Sengketa Pilbup Pamekasan di MK: Baqir-Taufadi Klaim Ada Warga Telah Meninggal, Suaranya Digunakan
Kehadiran ratusan Kades tersebut dikemas acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Sebelum menjabat menteri, Yandri selaku Wakil Ketua MPR, disebut juga pernah mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi.
Pada acara tersebut, Yandri menjanjikan umrah bagi kepala desa yang berhasil memenangkan paslon nomor urut 2 dengan perolehan suara 75 persen.
Menurut Pemohon, janji Yandri tersebut bisa mempengaruhi kepala desa yang hadir untuk berpihak.
"Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," ujar Deni.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember.
MK juga diminta mendiskualifikasi Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang dan/atau calon terpilih pada Pilbup Kabupaten Serang tahun 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.