Kelakar Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada: Semua Fakta Boleh Diungkap Kecuali Honor Kuasa Hukum
Saldi menyebut bahwa semua fakta dan bukti boleh dibuktikan di persidangan, kecuali besaran honor atau bayaran kuasa hukum.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berkelakar saat memimpin sidang sengketa hasil pilkada di panel 2, gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Saldi menyebut bahwa semua fakta dan bukti boleh dibuktikan di persidangan, kecuali besaran honor atau bayaran kuasa hukum.
Baca juga: Paslon Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Klaim Ada Pemilih Coblos Berkali-kali
Awalnya, kuasa hukum KPU dari perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 meminta izin untuk mengungkap sejumlah fakta.
Saldi mengatakan semua pihak akan mendapat giliran untuk memberikan keterangan. Saldi meminta kuasa hukum KPU menunggu giliran.
"Nanti, Pak, gilirannya ada, bukan sekarang, ini sudah dibagi-bagi gilirannya. Nanti kalau Bapak mau tanya, ada gilirannya. Kalau mau ungkap, ungkap apa yang mau diungkap di jawaban Termohon nanti," kata Saldi, Jumat (10/1/2025).
Saldi kemudian berkelakar ada satu hal yang tidak boleh diungkap dalam persidangan.
"Yang tidak boleh diungkap itu satu saja, Pak, berapa besar honor tidak boleh diungkap," kata Saldi seraya tertawa.
Baca juga: Pilgub Jateng 2024 Dituding Penuh Intervensi Jokowi, Ini Sederet Dalil Andika-Hendi di Sidang MK
Kemudian, kuasa hukum KPU dari perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 meminta izin untuk menambah kuasa hukum.
"Kami ada penambahan kuasa, jika diperkenankan, kami lampirkan sekalian," kata kuasa hukum KPU.
Saldi pun berkelakar, jika ditambah, honor kuasa hukum menjadi lebih kecil.
"Kami tidak ada honor, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.
"Boleh, tidak apa-apa kalau tidak ada honor. Nanti ada honor dari Yang Maha Kuasa," kata Saldi meneruskan candaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.