Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Restrukturisasi Kredit Tembus Rp 932,6 Triliun, Bagaimana Kalau Gagal Bayar?

Realisasi nilai restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 932,6 triliun dan diklam sebagai yang terbesar sepanjang sejarah perbankan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Restrukturisasi Kredit Tembus Rp 932,6 Triliun, Bagaimana Kalau Gagal Bayar?
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Petugas teller PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghitung uang kertas di Kantor Cabang Bank BTN Jakarta Harmoni, Jakarta, Senin (18/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, realisasi nilai restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 932,6 triliun dan diklam sebagai yang terbesar sepanjang sejarah perbankan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, dirinya bahkan tidak mau berpikir kalau misal setengah dari jumlah sebesar itu gagal bayar.

"Saya tidak berani membayangkan kalau 50 persen dari Rp 932,6 triliun itu gagal (bayar). Saya tidak mau bermimpi membayangkan seperti itu ya karena ini dampaknya tentu akan sangat luar biasa bagi perbankan ke depan," ujarnya melalui video conference, Jumat (20/11/2020).

Heru menjelaskan, OJK melihat beberapa tantangan dalam restrukrisasi yakni keseimbangan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas likuiditas bank.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Sudah Rp 932,6 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Kemudian, juga kualitas governance dan integritas dari pelaku perbankan serta debitur itu sangat menentukan kelancaran dari permintaan restrukrisasi.

Baca juga: Per September 2020, Restrukturisasi Kredit di NTT Rp 763 Miliar

Bank, lanjutnya, juga mesti memastikan tidak terjadi moral hazard dan free rider katena tentunya pada saat restrukrisasi berakhir pasti bank akan mengalami masalah besar.

Berita Rekomendasi

"Juga kita mengharapkan bank tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang sangat baik untuk kita menerapkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 ini," pungkas Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas