5 Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Kementerian Keuangan menyatakan, masih akan terus melakukan formulasi terkait penghitungan besaran kenaikan tarif cukai di 2021.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, masih akan terus melakukan formulasi terkait penghitungan besaran kenaikan tarif cukai rokok di 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan segera mengumumkan soal kenaikan tarif cukai rokok itu secepatnya karena sedang difinalisasi.
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Cukai Rokok
"Nanti akan kami sampaikan pada saat pengumuman kalau memang sudah difinalkan keseluruhan aspek yang kita lihat, terutama dalam situasi di mana kita sedang menghadapi (pandemi) Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers 'APBN KiTa Edisi November 2020' secara virtual, Senin (23/11/2020).
Sri Mulyani menjelaskan untuk cukai, Kementerian Keuangan akan terus memformulasikan kebijakan berdasarkan 5 pertimbangan.
Pertama, bagaimana menetapkan cukai rokok yang di satu sisi adalah mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan.
"Kedua, bagaimana pemerintah tetap bisa melindungi dan mendukung petani tembakau," katanya.
Ketiga, lanjut Sri Mulyani, pemerintah tetap bisa mendukung dari sisi para pekerja di pabrik rokok, terutama yang masih menggunakan tangan.
"Keempat, kita harus mampu untuk menangani rokok ilegal yaitu menekan bertambahnya jumlah rokok ilegal atau beredarnya rokok ilegal dan yang terakhir adalah dari sisi penerimaan negara," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp 172,7 triliun.
Angka tersebut naik 4,7 persen dibandingkan outlook akhir tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.
Sebagai info, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Sri Mulyani untuk mematok tarif cukai rokok 2021 berada di kisaran 13 persen hingha 20 persen. Lantas, Sri Mulyani mengajukan jalan tengah, dengan besaran tarif 17 persen.
Masih menurut sumber Kontan.co.id, tarif kenaikan CHT 2021 sebesar 17 persen kemungkinan besar jadi angka final. Sementara, Harga Jual Eceran (HJE) tahun depan masih tetap 85 persen.