Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Legalitas Usaha Sangat Penting, Anda Wajib Mengetahui Beda CV dan PT

Aada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia, bagi yang ingin mendirikan badan usaha, wajib untuk mengetahui perbedaan PT dan CV terlebih dulu

zoom-in Legalitas Usaha Sangat Penting, Anda Wajib Mengetahui Beda CV dan PT
Istimewa
Pertamina Dorong UMKM Naik Kelas, Simak Cerita Binaan Pertamina Berdayakan Perempuan Lewat Komunitas Tangan Terampil. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama.

Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha.

Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia.

Namun yang paling populer adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV).

Lalu apa perbedaan PT dan CV? Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT.

Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.

Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:

Berita Rekomendasi

1. Bentuk perusahaan dan badan hukum

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.

Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas