Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menterinya Ditangkap KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sementara Hentikan Ekspor Benih Lobster

Menterinya ditangkap oleh KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (benur).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menterinya Ditangkap KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sementara Hentikan Ekspor Benih Lobster
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi: Benih lobster berumur sekitar satu bulan yang dibudidayakan Abdullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menterinya ditangkap oleh KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (benur). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo membenarkan hal ini.

"Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Agung lantas memberikan salinan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Baca juga: Peneliti Berharap Pengganti Edhy Prabowo Tidak Berasal dari Kalangan Parpol

Dalam surat disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.

Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Dinilai Berpeluang Jadi Menteri Jokowi Gantikan Edhy Prabowo, Ini Pertimbangannya

Berita Rekomendasi

Adapun bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house harus mengeluarkan benih lobster paling lambat satu hari usai surat terbit.

"Per tanggal surat edaran ini ditetapkan, eksportir diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL (benih bening lobster) dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis surat tertanggal 26 November 2020 itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap sepulangnya dari AS pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penetapan tersangka membuat Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden. (Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edhy Prabowo Ditangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas