Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPK Usut Kasus Gagal Bayar di Industri Keuangan

Sejumlah kasus gagal bayar yang bahan-bahannya sempat dipegang KPK, akhirnya ditangani kejaksaan dan kepolisian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Usut Kasus Gagal Bayar di Industri Keuangan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Deputi Penindakan KPK Karyoto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengakui pihaknya sempat ketinggalan untuk menangani kasus gagal bayar di industri keuangan

Sejumlah kasus gagal bayar di industri keuangan yang bahan-bahannya sempat dipegang KPK, akhirnya ditangani kejaksaan dan kepolisian.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada dua kasus gagal bayar yang sempat hendak ditangani KPK yakni, kasus Jiwasraya dan Asabri. 

KPK berencana melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus yang tidak tercover oleh Kejagung dan Kepolisian.

Baca juga: Ombudsman Usul Pemerintah Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Skandal Kasus Gagal Bayar

"Kemarin sebenarnya KPK juga punya bahan, namun karena KPK mungkin ketinggalan diwaktu yang lalu, Asabri udah disidik Bareskrim, kemudian Jiwasraya kejaksaan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Investasi Rp 95 Miliar, Polri Tetapkan Direktur IOI Sebagai Tersangka

"Tapi kemarin dari beberapa anggota kami juga ada yang mengajukan beberapa yang sifatnya belum tercover oleh kedua-duanya. Akan kita mulai juga," kata Karyoto lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Berita Rekomendasi

KPK juga sedang mendalami beberapa bahan terkait kasus gagal di industri keuangan.

Karyoto mengisyaratkan KPK bakal membuka penyelidikan yang berkaitan dengan kasus gagal bayar di industri keuangan.

"Kita ada beberapa bahan, dan akan kita coba lidik juga. Kalau kita coba ikut andil dan membantu khususnya duit negara yang diputar-putar enggak karuan ya kita antusias masuk ke situ," ungkapnya.

Menurut Karyoto, pihaknya terkendala menangani kasus gagal bayar di industri keuangan yang menyeret perusahaan swasta. 

Sebab, berdasarkan amanah Undang-Undang, KPK hanya boleh menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara. 

"Kalau yang swasta ini agak repot, kecuali di swasta di situ menggunakan duit negara, baru ada peluang untuk membuka keterkaitan dengan PN mungkin terlibat dengan pengucuran anggaran-anggaran itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung untuk dilakukannya reformasi pada lembaga non-bank di Indonesia. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas