Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

LOGIN www.stimulus.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020, Bisa via WhatsApp

Login www.stimulus.pln.co.id sekarang juga untuk mengklaim token listrik gratis dari PLN di bulan Desember 2020, yang menjadi bulan terakhir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LOGIN www.stimulus.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020, Bisa via WhatsApp
Instagram @pln123_official
Segera login stimulus.pln.co.id untuk klaim token listrik gratis PLN bulan Desember 2020 di dalam artikel berikut ini. Program token listrik gratis PLN di bulan ini menjadi yang terakhir. 

ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX

Bulan : Mei
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Juli
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Juni
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Agustus
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan: September
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Oktober
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Rekomendasi Untuk Anda

Bulan : April
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB"

6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas