Pedagang Sex Toys di Toko Online Akan Dijerat dengan UU Pornografi
Pemerintah akan menjerat para pelaku terutama pedagang sex toys dengan pasal pidana Undang Undang Pornografi.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menjerat para pelaku terutama pedagang sex toys dengan pasal pidana Undang Undang Pornografi.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat menanggapi maraknya perdagangan di e-commerce belakangan ini.
Pantauan Tribunnews, memang sangat mudah mendapatkan sex toys alias alat bantu sex ini di marketplace alias toko online.
Sebuah toko online ternama bahkan berani beriklan di platform media sosial untuk mempromosikan produk sex toys-nya lengkap dengan pilihan model dan foto-fotonya.
Pengguna smartphone tinggal menginstal aplikasi toko online tersebut dan transaksi bisa dilakukan dengan pengiriman menggunakan jasa perusahaan ekspedisi/jasa kiriman paket.
Syarif Hidayat menegaskan, Bea Cukai berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi dalam aksi penindakan ini.
Baca juga: Banyak Toko Online Jual Sex Toys, Bea Cukai: Pedagangnya Bisa Masuk Penjara
Syarif Hidayat mengatakan, pasal 4 ayat 1 UU itu menyebutkan orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, me,manfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pegawai Bea Cukai Pontianak Musnahkan Minuman Alkohol Albens hingga Sex Toys Sitaan
"Ada juga tentang larangan-larangannya. Di sana jelas larangan mengimpor, memperjualbelikan, dan menyediakan secara fisik (sex toys)" ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Pegawai Bea Cukai Pontianak Musnahkan Minuman Alkohol Albens hingga Sex Toys Sitaan
Selain itu, Syarif menjelaskan, penjual dapat kena pidana berupa penjara hingga 12 tahun jika nekat memperdagangkan produk yang dilarang tersebut.
"Ada ancaman pidananya di pasal 29 juga. Lumayan penjara 6 bulan sampai 12 tahun," katanya.
Baca juga: Dugaan Video Panas Gisel, Roy Suryo: Penyebar Bisa Dijerat UU ITE, Pemeran Bisa Kena UU Pornografi
Dia menambahkan, peredaran barang-barang jenis sex toys di toko online bisa dipastikan tidak masuk resmi dari jalur Bea Cukai.
"Perkara di online shop, saya pastikan tidak masuk secara resmi karena di kita kalau kedeteksi, kita tangkap. Tidak boleh barang itu dijual," pungkas Syarif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.