Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Cipta Kerja, Pemerintah Singgung Insentif untuk Dorong Kawasan Ekonomi Khusus

UU Cipta kerja diupayakan menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU Cipta Kerja, Pemerintah Singgung Insentif untuk Dorong Kawasan Ekonomi Khusus
ist
Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja:Bahas Klaster Tata Ruang, Pertanahan, PSN, PUPR, Transportasi, KEK, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah akan mengakomodir kepentingan dari berbagai stakeholder dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden dan RPerpes, UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

Atas dasar tujuan itu, pemerintah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.

“Selain untuk menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja, kegiatan ini ditujukan untuk menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan dalam penyiapan aturan turunannya dari UU Cipta Kerja yang dalam waktu tiga bulan sudah siap,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman, pada keynote speechnya dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, di Yogyakarta, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Pulihkan Sektor Properti Indonesia

Rangkaian kegiatan serap aspirasi yang kali ini diadakan di Yogyakarta, berusaha menampung seluruh saran dan masukan dari stakeholders terkait mengenai sektor tata ruang, pertanahan, proyek strategis nasional (PSN), PUPR, transportasi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perizinan berbasis risiko, dan informasi geospasial.

Baca juga: Medan Jadi Sasaran Sosialisasi UU Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Kemudahan Berusaha

Menurut Rizal, terobosan besar diperlukan dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia. Di sinilah UU Cipta kerja tercipta. Tidak hanya mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun UU Cipta Kerja juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan kita ke depan.

UU Cipta kerja menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.

Salah satunya terkait insentif untuk Kawasan Ekonomi (KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri) dan percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berita Rekomendasi

"Manfaat lainnya yakni penyediaan perumahan akan dipercepat dan diperbanyak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)," ujarnya.

Terkait redistribusi tanah, akan dibentuk Bank Tanah untuk mempercepatan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Sedangkan untuk perkebunan di kawasan hutan (ketelanjuran), masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.

“Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU yang belum terintegrasi dan harmonis,” kata Rizal.

Sebagian besar usaha mikro dan kecil (UMK) tidak memiliki legalitas dan perizinan, sehingga menghambat untuk mendapatkan akses pembiayaan dan pasar yang lebih luas, juga tidak terjangkau pembinaan oleh Pemerintah atau kemitraan dengan badan usaha besar.

Di sini UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach), dengan mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).

RPP yang terkait dalam pembahasan di Yogya, antara lain RPP Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN), RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian Antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor PUPR, RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan, dan RPP Informasi Geospasial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas