Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: LOGIN STIMULUS.PLN.CO.ID atau WA ke 08122123123

Simak panduan klaim token listrik gratis dan diskon 50 persen untuk bulan Desember 2020.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: LOGIN STIMULUS.PLN.CO.ID atau WA ke 08122123123
pln.co.id
Segera login stimulus.pln.co.id atau WA 08122123123, cara klaim token listrik gratis dari PLN bulan Desember 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan klaim token listrik gratis dan diskon 50 persen untuk bulan Desember 2020.

Pemerintah telah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.

Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengendara NMAX Hantam Tiang Listrik hingga Tewas

Selain itu, pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50 persen yang dimulai sejak April 2020.

Keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan token listrik gratis harus mengakses laman stimulus.pln.co.id, atau melalui WhatsApp ke 08122-123-123.

Berikut cara mengakses token listrik gratis dan diskon 50 persen yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram PLN @pln_id:

BERITA TERKAIT

Melalui Website:

Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

1. Buka laman stimulus.pln.co.id

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter

3. Masukkan kode Captcha lalu klik Cari

4. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp:

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.

Silakan masukkan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

3. Token gratis akan muncul

Token stimulus Covid 19 Anda XXXX XXXX XXXX XXXX

XXXX sebesar Rp XX.125 untuk bulan Desember 2020.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA pembebasan tagihan atau token gratis sampai Desember 2020.

2. Rumah Tangga 900VA bersubsidi diskon 50 persen tagihan atau token listrik sampai Desember 2020.

3. Bisnis Kecil 450VA pembebasan tagihan atau gratis sampai Desember 2020.

4. Industri Kecil 450 VA pembebasan tagihan atau gratis sampai Desember 2020.

5. Sosial Kecil 450 VA pembebasan tagihan atau gratis sampai Desember 2020.

Baca juga: Pedagang Kelontong Bayar Listrik Rp 44 Juta, Biasanya Hanya Rp 200.000, PLN Bilang Begini

Bagi pelanggan listrik 900 VA nonsubsidi tidak akan mendapat token listrik diskon 50 persen.

Sehingga, pelanggan rumah tangga 900 VA harus mengecek, apakah termasuk dalam pengguna 900 VA bersubsidi  atau tidak.

Pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan artinya bukan golongan subsidi, karena M pada kode R1M artinya mampu.

Cara Bedakan Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

R1/900 VA Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan.

R1/900 VA Nonsubsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan.

Baca juga: Mobil Listrik Pertama Mazda Berhasil Lolos Uji Moose

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas