Berhasil Sekolahkan Anak, Petani di Ciwidey Ini Sempat Putus Asa Tabungannya Hilang
Hasil bertani dan beternak tersebut setelah digunakan untuk keperluan keluarganya, sisanya selalu Apan tabung di bank.
TRIBUNNEWS.COM – Apan Sopandi adalah orang sederhana yang sehari-harinya bekerja sebagai petani dan peternak sapi di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat.
“Saya beternak sapi. Dari susu sapi satu ekor saya bisa dapat 15 liter. Saya juga bertani tomat, brokoli dan buncis. Dari kebun yang paling sering panen itu buncis. Sekilonya saya bisa dapat 5ribu rupiah,” ujar Apan.
Hasil bertani dan beternak tersebut setelah digunakan untuk keperluan keluarganya, sisanya selalu Apan tabung di bank.
“Dari hasil keuntungan bertani dan beternak, setelah membayarkan uang sekolah anak, untuk keperluan sehari-hari, dan modal, sisa uang yang saya miliki selalu saya tabung di bank,” ujar Apan.
Namun naas, sudah menabung dari tahun 1995, suatu ketika bank tempat Apan menabung, PT BPR Brata Nusantara di Kabupaten Bandung di cabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 September 2020 lalu.
“Khawatir saya itu, kenapa jadi begini. Tapi Alhamdulillah ada info dari bank kalau bank itu sudah ditangani LPS,” ujar Apan.
LPS sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah, yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan dan melakukan penanganan bank yang bermasalah.
Selama 15 tahun, LPS telah menjaga kepercayaan dan menenangkan hati para nasabah perbankan. Dan yang terpenting, LPS menjamin beragam simpanan di bank hingga senilai 2 milyar rupiah per nasabah per bank.
Dilansir dari situs resmi LPS, agar bisa dijamin LPS, simpanan nasabah haruslah memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (misalnya kredit macet).
Maka dari itu ketika bank seperti PT BPR Brata Nusantara mengalami masalah, LPS melakukan likuidasi dan memberitahukan jika seluruh nasabah PT BPR Brata Nusantara akan mendapatkan klaim simpanannya sesuai ketentuan, paling lama 90 hari kerja.
Dalam kurun waktu tersebut, LPS berjanji kepada nasabah seperti Apan, bahwa pembayaran dana akan dilakukan secara bertahap.
Untuk mengurangi kontak antar warga, Apan dan para nasabah lainnya bisa melihat melalui website LPS, www.lps.go.id.
Mendengar dana tabungan yang ia miliki dijamin LPS, dulunya merasa khawatir, Apan kini mengaku lega dan senang. “Saya sangat senang dan berterima kasih kepada LPS, uang saya aman,” ungkap Apan.
Walau bank tempat ia menabung ditutup, berkat LPS Apan mengaku jika dirinya tidak kapok untuk menabung di bank.
“Saya nggak kapok, dan masih mau nabung di bank karena masih punya anak kecil-kecil. Alhamdulillah saya masih percaya. Mendengar ada bank yang begini-begini, saya mah engga takut (lagi), dan masih terus mau nabung di bank. Semua demi memenuhi kebutuhan anak-anak saya,” tutup Apan.
Bila ingin mengenal lebih dekat dengan LPS, kunjungi situs resminya dan dapatkan informasi menarik seputar keuangan di sini.