Pemerintah Bakal Rombak Gaji PNS Secara Bertahap Mulai 2021, Ini Besaran Lengkapnya
Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan.
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.
Baca juga: Pensiunan PNS Jatuh & Gigi Copot demi Pertahankan Rp 65 Juta, Dikejar Rampok hingga Uang Berserakan
Baca juga: Oknum Pensiunan PNS Coba Curi Emas, Pelaku Pura-pura Beli Perhiasan, Langsung Kabur saat Ketahuan
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)