DPR Bilang, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berpotensi Picu PHK di Industri Hasil Tembakau
Pemerintah harus bisa menjelaskan berapa besar penambahan pendapatan negara dari langkah menaikkan tarif cukai rokok.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengkritisi keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.
Menurutnya, semua sektor industri saat ini sedang kesulitan, termasuk industri hasil tembakau.
Dia mengatakan, Pemerintah harus bisa menjelaskan berapa besar penambahan pendapatan negara dari kebijakan menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.
"Kenaikan tarif cukai rokok berpotensi menggangu ekosistem industri hasil tembakau, mulai konsumsi rokok akan menurun karena pendapatan rakyat semakin turun," ujarnya.
Baca juga: Tahun Depan Tarif Cukai Naik 12,5 Persen, Harga Rokok Makin Mahal
"Hal ini pada akhirnya berdampak pada rasionalisasi produksi dan bisa terjadi penyesuain serapan tenaga kerja (PHK)," tutur Kamrussamad saat dihubungi, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Rekomendasi Analis Setelah Saham-saham Rokok Rontok karena Pengumuman Tarif Cukai
Kamrussamad menilai, saat ini negara lain justru memberikan skema modal kerja baru bagi industri yang terdampak Covid-19, tetapi Indonesia malah menaikkan tarif setoran cukai rokok.
Apalagi, kata Kamarussamad, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan belum disampaikan ke Komisi XI DPR.
"Rencana kebijakan ini belum pernah disampaikan ke DPR, khususnya komisi XI. Karena itu kita akan pertanyakan nanti saat masa sidang bulan Januari sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut mulai 1 Februari 2021," papar politikus Gerindra itu.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok :
Sigaret Kretek Mesin
- SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
- SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang]
- SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]
SPM atau Sigaret Putih Mesin
- SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang]
- SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang]
- SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.