Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Gas Diusulkan Naik di Atas 6 Dolar AS per MMBTU

Kemenperin mengusulkan agar harga gas khusus bagi industri yang tidak performa dinaikkan menjadi di atas 6 dolar AS per MMBTU.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Harga Gas Diusulkan Naik di Atas 6 Dolar AS per MMBTU
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengusulkan agar harga gas khusus bagi industri yang tidak performa (underperform) dinaikkan menjadi di atas 6 dolar AS per MMBTU.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam dalam Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020.

"Jika performa industri tidak bagus, ada perusahaan yang dinaikkan harga gasnya menjadi 6,5 dolar AS per MMBTU-7 dolar AS per MMBTU," tutur dia, Jumat (11/12/2020)

Menurutnya, kebijakan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Baca juga: Kemenperin: Hingga September 2020, Nilai Ekspor Industri Kerajinan Capai 435 Juta Dolar AS

Baca juga: Kemenperin-Dekranas Dorong Regenerasi Pengrajin Lewat Kompetisi Tudung Saji Nusantara

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara.

Sementara saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi.

Berita Rekomendasi

Khayam menekankan pemerintah juga mendorong industri yang mendapatkan penurunan harga gas untuk melakukan ekspansi.

Karena, dari kontribusi pajak dan ekspansi, pemerintah bisa melihat performa perusahaan yang mendapat fasilitas penurunan harga gas.

"Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU yang berlaku mulai 1 April 2020.

Regulasi berupa Perpres 40/2016 sebenarnya sudah ada, hanya saja aturan itu tak kunjung direalisasikan dengan alasan mempertimbangkan kemampuan implementasi dari hulu ke hilir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas