Harga Rokok Diperkirakan Akan Naik, Ini Reaksi Para Perokok
Para perokok merasa keberatan atas keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok yang akan membuat harga rokok semakin tinggi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen.
Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.
Lalu bagaimana tanggapan para perokok atas rencana pemerintah yang akan berdampak pada makin mahalnya harga jual rokok?
Para perokok merasa keberatan atas keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok yang akan membuat harga rokok semakin tinggi.
Kenaikkan ini pasti akan membuat mereka semakin sulit untuk membeli rokok.
“Kalau bisa diturunkan lah. Jangan dinaikkan lagi. Sudah semakin sulit ekonomi sekarang ini. Dengan naiknya cukai rokok, semakin tambah pengeluaran ini,” ujar Iwan Simbolon, warga Sumatera Utara kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik di 2021, Ini Tanggapan Indonesian Tobacco
Hal senada juga dirasakan seorang pekera swasta Edi Musmuliadi kepada Tribunnews.com.
Baginya, akan sangat memberatkan bagi para perokok jika cukai rokok naik.
“Di tengah ekonomi yang serba sulit seperti sekarang ini, sebenarnya kami sudah kurang-kuranginya merokok. Tetapi jika dinaikkan lagi ini semakin membuat kami sulit dari segi ekonomi,” jelas Edi, warga Pematang Siantar , Sumatera Utara ini.
Jika kebijakan pemerintah tersebut tidak dapat lagi dianulir, maka para perokok hanya bisa berpasrah. Mereka akan membeli rokok semampu nilai uang yang masing-masing.
“Kalau bisa kubeli, saya masih merokok. Tetapi kalau ngak bisa kubeli, saya gak merokok,” ucap Desron, warga Cipinang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, kepada Tribunnews.com.
Cukai Rokok Naik 12,5 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.
Sri Mulyani menyebut keputusan menaikkan cukai rokok ini diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.