Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Nama Penerima via Eform.bri.co.id/bpum
Program BPUM merupakan bantuan dari pemerintah kepada pelaku UMKM, sebesar Rp 2,4 juta. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek status penerimanya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku UMKM hingga hari ini (10/12/2020) masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah.
Program bantuan BPUM diberikan pemerintah khusus untuk para pelaku UMKM.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta, bagi para pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), khusus diberikan kepada para pedagang atau pelaku usaha kecil yang sesuai syarat saja.
Program ini diberikan kepada para pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Agar pelaku UMKM terdaftar dalam program BPUM, pelaku usaha mikro harus mengajukan usahanya terlebih dahulu ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Cairkan BPUM
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di Desember via eform.bri.co.id/bpum, Ini Alasan Tidak Dapat BPUM