Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Umumkan Program Restrukturisasi, Pemegang Polis Jiwasraya Diimbau Lakukan Registrasi Data

Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi mengumumkan pelaksanaan program restrukturisasi polis untuk seluruh nasabahnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Umumkan Program Restrukturisasi, Pemegang Polis Jiwasraya Diimbau Lakukan Registrasi Data
Kontan/Carolus Agus Waluyo
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi mengumumkan pelaksanaan program restrukturisasi polis untuk seluruh nasabahnya.

Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan, pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam rangka menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Nasabah Minta Jiwasraya Segera Umumkan Program Restrukturisasi

Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK

“Pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya ini diputuskan setelah melalui sejumlah kajian dan melibatkan banyak unsur mulai dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,” ujar Hexana dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/12/2020).

Hexana mengungkapkan, program restrukturisasi polis Jiwasraya sendiri dibagi ke dalam tiga tahapan. Dimulai dari pengumuman, sosialisasi, hingga tahap penutupan polis atau closing.

Pada tahap pertama, seluruh pemegang polis diharapkan bisa melakukan registrasi data yang nantinya akan digunakan untuk melakukan sosialisasi.

Demi menunjang pelaksanaan registrasi data, Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya pun telah menyiapkan tiga kanal registrasi.

Kanal pertama, Pemegang Polis Pertanggungan Perorangan agar melakukan registrasi dengan menyampaikan nomor polis, nama pemegang polis, alamat korespondensi, nomor ponsel, dan email.

Berita Rekomendasi

Kanal kedua, Pemegang Polis Bancassurance dapat menghubungi Bank Penjual di kota masing-masing atau menghubungi WhatsApp Polis Bancassurance.

Kanal ketiga, pemegang polis pertanggungan kumpulan akan dihubungi secara langsung oleh Corporate Business Relationship Jiwasraya.

“Nomor-nomor yang tertera di atas dapat dihubungi setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Registrasi pun dapat dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2020,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menegah, Angger P. Yuwono berharap pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya dapat diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya.

Selain mampu meminimalisasi potensi kerugian menyusul terus menurunnya kondisi keuangan Jiwasraya akibat besarnya beban bunga, Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga akan memberikan memberikan kepastian waktu terkait pengembalian dana bagi para pemegang polis.

“Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik Pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat,” kata Angger.

Sebagai informasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK-33/MBU/Wk2/06/2020 yang ditandatangani pada 16 Juni 2020.

Di mana bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah ialah Menteri BUMN, Erick Thohir dan Wakil Ketua Tim Pengarah yakni Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Selain Tim Pengarah dan Tim Koordinasi Percepeatan, di dalam rangkaian penyiapan hingga pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Restrukturisasi Jiwasraya.

Tim satgas ini memiliki tugas untuk menyiapkan segala keperluan teknis mengenai program trstrukturisasi polis Jiwasraya.

“Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik Pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Angger.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Ini 3 Kanal Registrasinya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas