Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Liburan ke Bali Wajib Membawa Hasil Swab Negatif Dua Hari Sebelum Berangkat

Buat mereka yang hendak berwisata ke Bali untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 kini ada syarat yang harus dipenuhi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Liburan ke Bali Wajib Membawa Hasil Swab Negatif Dua Hari Sebelum Berangkat
ist
Ilustrasi swab test massal di Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buat mereka yang hendak berwisata ke Bali untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 kini ada syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga: Pemda Diminta Optimalkan Peran Satgas Daerah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Liburan Akhir Tahun

Persyaratan yang berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021 tersebut adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut syarat liburan ke Bali yang telah dirangkum berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali:

1. Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Prediksi Polri Terkait Puncak Arus Mudik Liburan Akhir Tahun

2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

BERITA REKOMENDASI

4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid tes antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku.

5. Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Ketua PHRI Kabupaten Badung, I G Agung Ngurah Rai Suryawijaya, menyampaikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut sangat baik dan perlu didukung.

Karena tentu pemerintah kita ingin memastikan yang datang ke Bali itu dalam keadaan yang sehat begitu pun pulangnya dalam keadaan sehat sehingga tidak menimbulkan klaster baru.


"Tujuannya ini (SE Gubernur Bali) sangat baik untuk mengantisipasi jangan sampai ada peningkatan kasus baru Covid-19 yang signifikan nanti setelah libur panjang. Sehingga nanti memberatkan kita untuk mendapatkan kepercayaan dunia dalam rangka membuka border kita untuk Internasional Tourism," ujarnya.

Pihaknya lanjut Agung Ngurah sebenarnya menginginkan pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) segera buka, kalau misalnya kita tidak perketat pintu masuk Bali seperti ini nanti domestik membeludak dan peningkatan kasus baru Covid-19 terjadi.

Selanjutnya, dampak dari itu kepercayaan dunia akan menurun terhadap Bali, karena Bali masih menjadi sorotan dunia dan menjadi rules model daripada pariwisata nasional kita dan merupakan lokomotif pariwisata Indonesia.

"Pasti dan tentu akan berdampak (kunjungan domestik menurun). Saya prediksi tadinya kunjungan domestik bisa meningkat per hari mencapai 15 ribu dengan adanya surat edaran ini bisa saja akan terjadi pembatalan atau pengurangan kedatangan," ujarnya.

Pengusaha Travel Anton Thedy menyambut baik kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang mewajibkan setiap orang yang masuk Bali harus tes PCR Covid-19.

Ia menuturkan, kebijakan tersebut dapat membuat sektor pariwisata di Bali bangkit, dimana ada rasa aman dan nyaman saat berlibur atau berpergian ke Pulau Dewata.

"Kabar gembira itu, kenapa kalau kita lihat dari semua okupansi hotel di seluruh Indonesia salah satu yang rendah di tujuan wisata adalah justru Bali, karena kalau cuma dirapid kurang akurat," ujarnya.

Anton pun berharap ke depan, kebijakan tersebut dapat diterapkan lebih luas lagi di semua tujuan wisata di Indonesia.

"Saya yakin dengan ini mungkin akan menjadi standar baru semua orang terbang harus PCR menjadi lebih yakin, serta ada protokol kesehatan sendiri yang melakukan penyesuaian-penyesuaian di sektor pariwisata," ujarnya.

 Dalam menyambut turis di masa pandemi Covid-19, pemilik rental motor Bananaz di Bali Rizky Aria Diansyah mengatakan, selalu melakukan sterilisasi atau memastikan motor yang akan disewa bersih dan aman digunakan konsumen.

"Melalui aplikasi tersebut sampai ke penerima. Motor dalam keadaan steril dan kita juga membagikan masker ini," ujar Rizky.

Sementara itu Dokter and Entrepreneur dr. Ivan Adrian M., MKKK menyarankan agar masyarakat memilih tempat liburan outdoor dan tempat wisata yang menerapkan protokol kesehatan ketat, untuk terhindar dari klaster covid-19 tempat wisata.

"Tempat wisata yang menyediakan cuci tangan, hand sanitizer kemudian ada sekat-sekat yang menghindari kerumunan, misalnya dalam suatu ruangan maksimal 30 orang atau 20 orang, ruangannya sebaiknya yang terbuka atau ada udara ya udara masuk dan keluar begitu jangan tertutup karena akan menimbulkan masalah," ujar dr.Ivan.(Tribun Network/nal/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas