Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Liburan ke Bali Wajib Membawa Hasil Swab Negatif Dua Hari Sebelum Berangkat

Buat mereka yang hendak berwisata ke Bali untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 kini ada syarat yang harus dipenuhi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Liburan ke Bali Wajib Membawa Hasil Swab Negatif Dua Hari Sebelum Berangkat
ist
Ilustrasi swab test massal di Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buat mereka yang hendak berwisata ke Bali untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 kini ada syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga: Pemda Diminta Optimalkan Peran Satgas Daerah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Liburan Akhir Tahun

Persyaratan yang berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021 tersebut adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut syarat liburan ke Bali yang telah dirangkum berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali:

1. Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Prediksi Polri Terkait Puncak Arus Mudik Liburan Akhir Tahun

2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid tes antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku.

5. Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Ketua PHRI Kabupaten Badung, I G Agung Ngurah Rai Suryawijaya, menyampaikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut sangat baik dan perlu didukung.

Karena tentu pemerintah kita ingin memastikan yang datang ke Bali itu dalam keadaan yang sehat begitu pun pulangnya dalam keadaan sehat sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

"Tujuannya ini (SE Gubernur Bali) sangat baik untuk mengantisipasi jangan sampai ada peningkatan kasus baru Covid-19 yang signifikan nanti setelah libur panjang. Sehingga nanti memberatkan kita untuk mendapatkan kepercayaan dunia dalam rangka membuka border kita untuk Internasional Tourism," ujarnya.

Pihaknya lanjut Agung Ngurah sebenarnya menginginkan pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) segera buka, kalau misalnya kita tidak perketat pintu masuk Bali seperti ini nanti domestik membeludak dan peningkatan kasus baru Covid-19 terjadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas