Masuk Wilayah DKI Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan Lion Air Group
Kebijakan ini berlaku selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen.
Kebijakan ini berlaku selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Melalui kebijakan tersebut, penumpang moda transportasi umum baik darat, laut dan udara diwajibkan melakukan rapid test antigen.
Terkait hal tersebut, maskapai penerbangan Lion Air Group mengatakan apabila kebijakan tersebut menjadi ketentuan maka akan mengikuti.
Baca juga: Anies Belum Sembuh Dari Covid-19, Ini Penjelasan Wagub DKI
Menruut Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, pihaknya masih belum dapat menanggapi secara detail terkait kebijakan tersebut.
"Meski begitu, kami pastinya akan mengikuti kebijakan tersebut apabila memang menjadi ketentuan yang berlaku karena berkaitan dengan penumpang pesawat," kata Danang saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Mulai 18 Desember, Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen
Selain itu ketika ditanya apakah kebijakan ini akan membuat penumpang pesawat berkurang pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Danang menuturkan, belum bisa memprediksi hal tersebut dan belum dapat memproyeksikan apa yang akan terjadi nanti.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid test antigen.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangannya Selasa (15/12/2020)