Wisatawan Wajib Tes PCR Sebelum Terbang ke Bali, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Menurut Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra, pihaknya sebagai operator penerbangan akan menaati aturan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menanggapi kebijakan Pemerintah Bali yang mewajibkan para wisatawan melakukan pemeriksaan Covid-19 melalui metode PCR bila ingin berkunjung ke Pulau Dewata tersebut.
Menurut Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra, pihaknya sebagai operator penerbangan akan menaati aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Organda DKI: Lebih Baik Swab Test Sekalian
Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Penumpang Pesawat Diwajibkan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang
"Sebagai operator kita tentunya akan tunduk terhadap apa yang sudah ditentukan oleh regulator," ujar Irfan di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Ia juga menyebutkan, saat ini dirinya sudah menerima surat edaran dari Gubernur Bali dan tentunya akan menaati apa yang menjadi ketentuan.
Baca juga: Masuk Wilayah DKI Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan Lion Air Group
"Kami juga tidak akan mencoba untuk mengakali apa yang menjadi ketentuan pemerintah, karena kebijakan ini sebagai bentuk upaya menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin parah," ucap Irfan.
Sebelumnya melalui siaran pers laman resmi Kemenkomarves pada Selasa (15/12/2020), Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan wisatawan yang ingin ke Bali wajib melakukan pemeriksaan Covid-19.
Pemeriksaan Covid-19 ini, lanjut Luhut, berlaku bagi wisatawan yang menempuh jalur udara maupun darat. Kemudian lanjutnya, wisatawan wajib melakukan PCR test H-2 sebelum penerbangan ke Bali.
"Sementara itu wisatawan yang ingin ke Bali melalui jalur darat, wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 melalui metode Rapid Test Antigen," kata Luhut.
Garuda Indonesia juga telah memberikan informasi terkait kebijakan tersebut, melalui akun Twitter resminya.
Dalam cuitannya, Garuda Indonesia mengimbau para calon penumpang yang ingin terbang ke Bali untuk menyertakan hasil tes Covid-19 dengan metode PCR yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.