Revisi PP Tembakau Mandek, YLKI Nilai Menkes Tidak Peduli Kesehatan Masyarakat
YLKI melakukan somasi terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait revisi PP 109 tahun 2012.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan somasi terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait revisi PP 109 tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Menkes telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020.
"Ada kemandekan terkait revisi PP 109 yang semestinya sudah diamandemen dan sudah tertuang di Perpres nomor 18 tahun 2020. Tapi ini tidak dilaksanakan oleh Menkes sebagai garda terdepan masalah tembakau," kata Tulus, dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/12/2020).
Secara moral, menurut Tulus, Menkes Terawan telah runtuh kapasitasnya sebagai Menkes yang tidak mengerti dan tidak mengedepankan kebijakan yang berbasis kesehatan publik.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 12,5 Persen, Begini Alasan Sri Mulyani dan Reaksi YLKI
"Ini satu-satunya Menkes di dunia yang tidak paham pengendalian tembakau. Kalau sekarang ada isu reshuffle, kalau saya presiden pasti saya akan reshuffle Menkes pertama kali," tuturnya.
Selain itu, YLKI dan mitra jaringan pengendalian tembakau di Indonesia telah mengadukan atau melaporkan Menkes Terawan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi.
Tulus berharap ORI agar memproses kasus ini sesegera mungkin tanpa bertele-tele dengan membentuk tim yang kredibel dan transparan.
"Kami mendesak ORI untuk melakukan investigasi dan melakukan mediasi antara pihak Menkes dengan pelapor secara terbuka," katanya.
YLKI dkk menyatakan tidak puas dan bahkan mosi tidak percaya pada ORI jika penyelesaian kasus ini bersifat tertutup dan hanya melalui surat menyurat saja.
Dari sisi prinsipal, Ketua Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak) Shoim Sahriyanti meminta adanya aturan yang kuat terkait tembakau sehingga menciptakan kota yang laik bagi anak.
"Pelarangan iklan menjadi hal sulit karena Surakarta termasuk iklan rokok yang cukup banyak bahkan bisa dibilang surganya iklan rokok. Harapan kami Kemenkes punya concern yang cukup tinggi untuk menekan prevalensi perokok anak," tutur Shoim.