Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Semua Transaksi di Pasar Modal Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Januari 2021

DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Semua Transaksi di Pasar Modal Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Januari 2021
Tribunnews/Jeprima
Karyawan beraktivitas di antara layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Kontan, Kenia Intan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu.

Berhubungan dengan hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa.

PH Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangan pers Jumat (18/12/2020) menjelaskan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea

Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

Asal tahu saja, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12) agar informasi UU Bea Meterai tersebar secara menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dalam kegiatan tersebut, DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Termasuk, ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan.

Kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai.

Sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab investor.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa," seperti yang tertulis dalam keterangan resmi BEI, Jumat (18/12/2020).

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Diharapkan, pemberlakuan UU Bea Meterai tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia.

Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal kena bea meterai Rp 10.000

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas