Akademisi Menilai BPJS Kesehatan Tidak Boleh Atur Besaran Iuran, Harus dari Pemerintah
Oce menjelaskan, negara juga memberikan amanat supaya kebijakan soal iuran itu diatur oleh sebuah Peraturan Presiden.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah melalui badan khusus yang disebut dengan BPJS Kesehatan dinilai merupakan bagian dalam kerangka konstitusi.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, di mana negara harus menjamin adanya sebuah sistem jaminan sosial yang berlaku bagi masyarakat.
Baca juga: Jawaban Stafsus Sri Mulyani soal Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Berkurang
"Karena itulah, tindak lanjut dari Undang-undang BPJS itu maka lahirlah beberapa kebijakan misalnya Peraturan Presiden (Perpres) berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
Kemudian, Oce menjelaskan, negara juga memberikan amanat supaya kebijakan soal iuran itu diatur oleh sebuah Peraturan Presiden.
"Jadi, tidak boleh iuran itu diatur oleh badan atau penyelenggara secara langsung dalam hal ini BPJS (Kesehatan)," katanya.
BPJS dinilainya tidak boleh mengatur soal iuran serta soal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena ranahnya pemerintah.
Sementara, di dalam Perpres 64 tahun 2020, dirinya melihat bahwa ketentuan ini dibuat, terutama tentu saja untuk memastikan supaya program JKN itu berjalan dengan baik.
"Kemudian, untuk memastikan adanya tanggung jawab negara harus mengembangkan sebuah sistem yang berpihak atau yang memberi perlindungan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan program JKN," pungkas Oce.